IUD Kit DAK BKKBN 2018 adalah seperangkat alat yang digunakan untuk pemasangan dan pencabutan IUD. Sarana penunjang pelayanan kontrasepsi IUD Kit DAK BKKBN 2018 diperuntukkan bagi tenaga kesehatan untuk memasang dan mencabut alat kontrasepsi IUD/Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR)
1. Alat Kesehatan dan Non Alat Kesehatan
Kebutuhan alat kesehatan IUD Kit yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan RI daan harus disediakan dengan rincian sebagai berikut:.
Bak instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat pemasangan dan pencabutan IUD (disesuaikan dengan besar alat) = 1 (satu) buah
Speculum Vaginal Graves ukuran medium = 1 (satu) buah
Forcep Sponge Foster Straight (Klem Pemegang Kasa) panjang 250-270 mm / 9-11″ (9’ – 10’) = 1 (satu) buah
Forcep Tenacullum Schroeder panjang 25 – 27 cm / 10″ = 1 (satu) buah
Sonde Uterine Sims panjang 320-330 mm / 12.5–13″ = 1 (satu) buah
Scissor Operating Mayor curved panjang 17 cm/6-7” = 1 (satu) buah
IUD Removal Hook panjang 320 mm/12.5″ = 1 (satu) buah
2. Kebutuhan non alat (tidak dipersyaratkan NIE) yang harus disediakan :
Mangkok antiseptik : diameter atas 6-8 cm atau iodine cup ukuran 0.06-0.07 L = 1 (satu) buah
Pengepakan:
Pelabelan/penandaan kemasanIUD Kit DAK BKKBN 2017 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI dan informasi tambahan dari BKKBN sebagai berikut:
Setiap jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dibungkus dengan plastik transparan;
Seluruh jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dimasukkan ke dalam karton (box) dengan ketebalan minimal 6 mm;
Pada setiap box harus terdapat tulisan “IUD KIT”, “Untuk Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,DAK SUB BIDANG KB TAHUN …..*” dengan warna biru/hitam dan “Tidak diperjualbelikan” dengan warna merah serta tercetak logo Institusi BKKBN.
Pada setiap box harus tercantum nomor registrasi dan tahun produksi dari IUD Kit/masing-masing alat kesehatan IUD Kit dengan warna biru/hitam.
*tahun berjalan/berkenaan
1. Alat Kesehatan dan Non Alat Kesehatan
Kebutuhan alat kesehatan IUD Kit yang memiliki Nomor Izin Edar (NIE) dari Kementerian Kesehatan RI daan harus disediakan dengan rincian sebagai berikut:.
Bak instrumen tertutup yang dapat menyimpan seluruh alat pemasangan dan pencabutan IUD (disesuaikan dengan besar alat) = 1 (satu) buah
Speculum Vaginal Graves ukuran medium = 1 (satu) buah
Forcep Sponge Foster Straight (Klem Pemegang Kasa) panjang 250-270 mm / 9-11″ (9’ – 10’) = 1 (satu) buah
Forcep Tenacullum Schroeder panjang 25 – 27 cm / 10″ = 1 (satu) buah
Sonde Uterine Sims panjang 320-330 mm / 12.5–13″ = 1 (satu) buah
Scissor Operating Mayor curved panjang 17 cm/6-7” = 1 (satu) buah
IUD Removal Hook panjang 320 mm/12.5″ = 1 (satu) buah
2. Kebutuhan non alat (tidak dipersyaratkan NIE) yang harus disediakan :
Mangkok antiseptik : diameter atas 6-8 cm atau iodine cup ukuran 0.06-0.07 L = 1 (satu) buah
Pengepakan:
Pelabelan/penandaan kemasanIUD Kit DAK BKKBN 2017 mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku dari Kementerian Kesehatan RI dan informasi tambahan dari BKKBN sebagai berikut:
Setiap jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dibungkus dengan plastik transparan;
Seluruh jenis alat dan non alat kesehatan IUD Kit dimasukkan ke dalam karton (box) dengan ketebalan minimal 6 mm;
Pada setiap box harus terdapat tulisan “IUD KIT”, “Untuk Program Kependudukan, Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga,DAK SUB BIDANG KB TAHUN …..*” dengan warna biru/hitam dan “Tidak diperjualbelikan” dengan warna merah serta tercetak logo Institusi BKKBN.
Pada setiap box harus tercantum nomor registrasi dan tahun produksi dari IUD Kit/masing-masing alat kesehatan IUD Kit dengan warna biru/hitam.
*tahun berjalan/berkenaan
Tidak ada komentar:
Write komentar